Polres Pesisir Selatan Limpahkan Tersangka Narkoba ke Kejaksaan Negeri - WASPADA NEWS

Sabtu, 05 Juli 2025

Polres Pesisir Selatan Limpahkan Tersangka Narkoba ke Kejaksaan Negeri


PESISIR SELATAN | Komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pelaksanaan penegakan hukum secara profesional dan transparan. Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan secara resmi telah melaksanakan penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Proses pelimpahan atau yang dikenal sebagai Tahap II ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Tersangka berinisial AA (20), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, diserahkan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepastian lengkapnya berkas perkara ini diperoleh melalui surat dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tertanggal 3 Juni 2025. Dengan demikian, sesuai prosedur hukum yang berlaku, Polres Pesisir Selatan segera melakukan serah terima tanggung jawab penahanan dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Dalam proses penyerahan, Jaksa Penuntut Umum Abduk Hafiz, S.H., secara langsung menerima tersangka dan seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan. Pelaksanaan Tahap II ini berjalan lancar dalam pengawalan personel Satuan Reserse Narkoba, dengan situasi tetap aman dan terkendali hingga proses administrasi selesai.

Tersangka AA diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan melanggar:

Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan tertentu tanpa hak dan melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan melalui perwakilannya menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Upaya ini juga menegaskan keseriusan aparat dalam menindak setiap pelanggaran hukum demi menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang kian mengancam masa depan bangsa.

Dengan tuntasnya proses pelimpahan tahap II ini, maka perkara akan segera dilanjutkan pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Painan dalam waktu dekat.

Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas narkotika dan memberikan perlindungan hukum yang tegas kepada masyarakat.



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda