Solok Selatan, Sumatera Barat – Di bawah pimpinan Polres Solok Selatan, wilayah ini kini menjadi medan operasi serius untuk menindak dugaan penyalahgunaan izin usaha kayu dan praktik Illegal logging. Kapolres setempat menegaskan: tidak ada ruang kompromi.
Seluruh aktivitas pengolahan kayu — mulai dari izin hingga asal bahan baku — diperiksa secara mendalam. Tim khusus yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Henki, telah menyisir sejumlah sawmill dan lokasi pengolahan kayu di berbagai kecamatan. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan banyak indikasi: dokumen izin yang tidak cocok dengan praktik lapangan, bahan baku yang diragukan asalnya, dan operasional yang tidak sesuai izin.
“Jika ada yang menyalahi aturan, kami proses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Kapolres. Di sisi lain, Polres juga menggelar sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku usaha kecil yang mungkin belum faham aturan izin usaha kayu — agar mereka ikut berperan dalam menjaga kelestarian hutan.
Kolaborasi juga dilakukan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan instansi terkait untuk menutup celah penyelundupan kayu dan manipulasi izin. Warga di beberapa kecamatan menyambut baik langkah ini, menyebutnya sebagai tindakan nyata yang sudah lama mereka tunggu.
Polres menyatakan akan terus melakukan operasi gabungan secara berkala, memastikan praktik ilegal di sektor kehutanan tak bisa leluasa. “Ini bukan sekadar penegakan hukum — ini untuk menyelamatkan lingkungan, menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tambah Kapolres.
Catatan Redaksi:
Langkah tegas ini diharapkan memberi sinyal bahwa pengelolaan kayu dan izin usaha kehutanan di Solok Selatan harus berjalan pada koridor aturan, keadilan, dan keberlanjutan.
