WASPADA NEWS

Berita Utama

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Senin, 10 November 2025

Tak Ada Ampun! Kapolres Solok Selatan Gerakkan Operasi Besar Usut Izin Kayu & Illegal Logging


Solok Selatan, Sumatera Barat
– Di bawah pimpinan Polres Solok Selatan, wilayah ini kini menjadi medan operasi serius untuk menindak dugaan penyalahgunaan izin usaha kayu dan praktik Illegal logging. Kapolres setempat menegaskan: tidak ada ruang kompromi.

Seluruh aktivitas pengolahan kayu — mulai dari izin hingga asal bahan baku — diperiksa secara mendalam. Tim khusus yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Henki, telah menyisir sejumlah sawmill dan lokasi pengolahan kayu di berbagai kecamatan. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan banyak indikasi: dokumen izin yang tidak cocok dengan praktik lapangan, bahan baku yang diragukan asalnya, dan operasional yang tidak sesuai izin.

“Jika ada yang menyalahi aturan, kami proses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Kapolres. Di sisi lain, Polres juga menggelar sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku usaha kecil yang mungkin belum faham aturan izin usaha kayu — agar mereka ikut berperan dalam menjaga kelestarian hutan.

Kolaborasi juga dilakukan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan instansi terkait untuk menutup celah penyelundupan kayu dan manipulasi izin. Warga di beberapa kecamatan menyambut baik langkah ini, menyebutnya sebagai tindakan nyata yang sudah lama mereka tunggu.

Polres menyatakan akan terus melakukan operasi gabungan secara berkala, memastikan praktik ilegal di sektor kehutanan tak bisa leluasa. “Ini bukan sekadar penegakan hukum — ini untuk menyelamatkan lingkungan, menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tambah Kapolres.


Catatan Redaksi:
Langkah tegas ini diharapkan memberi sinyal bahwa pengelolaan kayu dan izin usaha kehutanan di Solok Selatan harus berjalan pada koridor aturan, keadilan, dan keberlanjutan.


Minggu, 09 November 2025

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Torehkan Prestasi: 293 Kasus Tuntas, Polisi Tak Kenal Lelah Jaga Keamanan!


PASAMAN BARAT —
Kinerja gemilang ditunjukkan jajaran Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 293 perkara berhasil dituntaskan dari total 572 laporan polisi yang masuk.

Capaian itu bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius. Tidak ada yang kami abaikan,” tegas Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Jumat (7/11) di ruang kerjanya.

🔹 Kejahatan Paling Banyak: Pencurian dan Penganiayaan

Dari ratusan laporan, pencurian biasa menjadi kasus terbanyak dengan 150 laporan, disusul penganiayaan ringan sebanyak 132 kasus. Selanjutnya, pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat 65 laporan, penggelapan 46 kasus, dan curanmor sebanyak 33 kasus.

Agung memastikan seluruh perkara ditangani dengan prinsip profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami ingin masyarakat percaya bahwa Polri benar-benar hadir untuk melindungi,” ujarnya.

🔹 Turun ke Lapangan, Dekat dengan Warga

Keberhasilan tersebut tak lepas dari kerja keras seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran. Bhabinkamtibmas rutin turun ke nagari dan kelurahan untuk memberikan edukasi hukum dan sosialisasi kamtibmas.

Selain penindakan, Polres Pasaman Barat juga memperkuat patroli dialogis ke pasar, sekolah, dan titik-titik rawan kejahatan.

Kami hadir bukan hanya ketika ada masalah. Polisi harus dekat dengan masyarakat setiap hari,” ungkap Agung.

🔹 Sentuh Hati Masyarakat Lewat Nilai Agama

Menariknya, AKBP Agung juga menyoroti pentingnya pendidikan moral dan agama dalam mencegah kejahatan.

Pencegahan paling efektif dimulai dari rumah. Kuatkan nilai agama, karena kejahatan sering lahir dari lemahnya pondasi moral,” pesannya.

🔹 Sinergi Jadi Kunci

Kapolres menegaskan bahwa capaian 293 perkara tuntas ini adalah bentuk akuntabilitas publik dan sinergi nyata antara polisi dan masyarakat.

Kami siap bekerja 24 jam demi keamanan Pasaman Barat. Mari bersama wujudkan lingkungan yang aman, damai, dan religius,” tutupnya penuh semangat.

 

Catatan Redaksi:

Capaian Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan AKBP Agung Tribawanto menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang transparan, humanis, dan berintegritas mampu menghadirkan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.


Sabtu, 08 November 2025

Kombes Pol Reza Chairul Sidiq Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas Lewat “Sumbaralek”


Padang
– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Sumbaralek” sebagai upaya membangun budaya tertib dan aman berlalu lintas di tengah masyarakat Minangkabau.

Acara yang digelar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Padang pada Sabtu (8/11) itu berlangsung semarak, diikuti oleh masyarakat, komunitas otomotif, pelajar, serta insan media. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Ditlantas Polda Sumbar dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, mengusung semangat keselamatan jalan raya melalui pendekatan budaya dan edukasi publik.

Meski tidak hadir langsung, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Sidiq, S.I.K., M.M., menyampaikan pesan khusus yang ditayangkan dalam sambutan resmi.

“Budaya tertib lalu lintas adalah cermin peradaban. Ketika masyarakat patuh tanpa paksaan, berarti kesadaran itu tumbuh dari hati,” ujar Kombes Reza dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya bukan semata tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, Sumbaralek dihadirkan sebagai ruang edukasi yang dekat dengan masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari kampanye keselamatan nasional yang dikemas secara kreatif dan partisipatif 

“Tidak ada pariwisata yang nyaman tanpa lalu lintas yang aman. Jalan yang tertib dan pengemudi yang disiplin adalah bagian dari keramahan Minangkabau,” tambahnya.

Rangkaian kegiatan Sumbaralek diisi dengan talkshow interaktif, pertunjukan musik, dan edukasi keselamatan, termasuk simulasi penggunaan helm berstandar SNI, etika berkendara, serta pentingnya menghargai pengguna jalan lainnya.

Masyarakat tampak antusias mengikuti setiap sesi dan memberikan apresiasi terhadap pendekatan humanis Ditlantas Polda Sumbar dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas.

Selain memperkuat aspek keselamatan, kegiatan ini juga mempererat hubungan Polri dengan masyarakat melalui pendekatan budaya dan komunikasi yang ringan.

“Kami ingin pesan keselamatan tidak sekadar imbauan, tetapi menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Sumbar,” ujar salah satu perwakilan Ditlantas Polda Sumbar di sela acara.

Ke depan, Ditlantas Polda Sumbar berencana melanjutkan kegiatan Sumbaralek ke berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat sebagai kampanye berkelanjutan.

Tujuannya, menanamkan nilai disiplin berlalu lintas sejak dini, sejalan dengan filosofi Minangkabau yang menjunjung tinggi kesantunan dan kepedulian sosial.

Kombes Reza Chairul Sidiq menegaskan komitmennya membawa Ditlantas Polda Sumbar semakin dekat dengan masyarakat melalui edukasi dan keteladanan.

“Sumbar hebat dimulai dari pengendara yang disiplin,” tutupnya.

Minggu, 02 November 2025

Kapolres Pasaman Barat: Tidak Ada Ruang bagi Penambang Ilegal Perusak Alam


Pasaman Barat  – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbukitan terpencil Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari (30/10), polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33) yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan di aliran Sungai Batang Pasaman, Nagari Sinuruik.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menjaga kelestarian lingkungan.

Kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang berani merusak lingkungan dan mengeruk kekayaan alam tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi alam dan masyarakatnya,” ujar Kapolres di Simpang Empat, Jumat (31/10).

Medan Sulit di Tengah Hutan Talamau

Operasi yang dipimpin oleh Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, dimulai Rabu (29/10) pukul 02.30 WIB.

Tim gabungan berjalan kaki sejauh belasan kilometer menembus medan terjal dan licin menuju Muara Mangkisek, lokasi yang diduga kuat menjadi titik aktivitas PETI.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pelaku tengah mengoperasikan peralatan tradisional di tepi sungai. Di sekitar lokasi juga ditemukan satu unit alat berat excavator merek Hitachi warna oranye yang diduga digunakan untuk menggali material dari dasar sungai.

Lokasi tersebut sangat sulit diakses kendaraan roda empat. Namun tim berhasil mencapai titik operasi berkat koordinasi dan kesiapan personel,” kata Kapolres.

Barang Bukti dan Proses Evakuasi Alat Berat

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet penyaring emas warna hijau, alat dulang kayu, serta satu sachet kecil pasir berbutir emas.

Sementara itu, alat berat excavator yang ditemukan masih dalam proses evakuasi mengingat medan yang curam dan jauh dari jalan utama.

Kapolres memastikan bahwa alat berat tersebut akan dibawa ke Mapolres Pasaman Barat sebagai barang bukti utama. Polisi juga melakukan pemusnahan pondok dan peralatan penyaring di lokasi guna mencegah aktivitas serupa terulang.

Dampak Serius Aktivitas PETI

Kapolres Agung menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Setiap musim hujan, wilayah sekitar tambang kerap terancam banjir bandang akibat penggundulan hutan dan penggalian tanah tanpa kendali,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Pasaman Barat bersama Pemerintah Kabupaten dan masyarakat akan memperkuat koordinasi serta patroli bersama untuk mencegah aktivitas tambang ilegal di wilayah itu.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Dua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal atau penyedia alat berat.

Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kami akan menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak tertentu di balik aktivitas tersebut,” tegas Kapolres.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas tambang ilegal.

Kepatuhan terhadap hukum adalah wujud cinta terhadap lingkungan dan masa depan anak cucu kita. Alam harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa izin,” ujarnya.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Sebagai upaya pencegahan, Polres Pasaman Barat akan memperkuat kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum aktivitas PETI.

Kapolres berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan praktik tambang ilegal di wilayah itu.

Kami bekerja tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga masa depan bumi Pasaman Barat,” tutup AKBP Agung Tribawanto.



Jumat, 31 Oktober 2025

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Tegas Berantas Tambang Emas Ilegal, Libatkan Drone Pantau Kawasan Rawan PETI


PASAMAN BARAT | Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Pasaman Barat. Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat

Menanggapi hal itu, Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., terus menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas aktivitas PETI secara menyeluruh, baik melalui pendekatan hukum maupun edukatif.

Pada Kamis (30/10/2025), jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K. melaksanakan sosialisasi dan patroli terpadu di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Dalam kegiatan ini, tim tidak hanya menyisir lokasi di darat, tetapi juga menggunakan drone untuk memantau dari udara, memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas PETI aktif maupun alat berat jenis excavator. Namun, petugas menemukan pondok bekas pekerja dan lubang-lubang galian lama, tanda bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.

Kapolres: “Kami Tidak Akan Diam!”

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan, operasi tersebut adalah bagian dari komitmen nyata Polres Pasbar untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kami tidak ingin kegiatan ilegal seperti PETI terus berlanjut dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum secara rutin,” ujar Kapolres.

Selain tindakan tegas, Kapolres juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat sekitar. Polres memberikan sosialisasi tentang bahaya PETI terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial, serta mengajak masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan tersebut.

Libatkan Pemerintah, Tokoh Adat, dan Masyarakat Nagari

AKBP Agung menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memerangi aktivitas PETI.

Kami butuh dukungan semua pihak — dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat nagari. Hanya dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita bisa menjaga alam Pasbar untuk generasi mendatang,” tegasnya

Langkah Polres Pasaman Barat ini juga menjadi bentuk implementasi nyata Polri dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, di mana penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga pembinaan moral dan kesadaran ekologis

Landasan Hukum: Sanksi Berat untuk Penambang Ilegal

Sebagai catatan, kegiatan PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).

Dalam Pasal 158 disebutkan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Menjaga Alam Pasbar untuk Generasi Mendatang

Melalui operasi terpadu, sosialisasi, dan pemantauan teknologi drone, Polres Pasaman Barat membuktikan keseriusannya menjaga alam dari kerusakan akibat tambang ilegal.

Dengan pendekatan humanis namun tegas, Kapolres AKBP Agung Tribawanto ingin memastikan Pasaman Barat tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan lestari.

Kamis, 16 Oktober 2025

Dipimpin Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, Ditlantas Polda Sumbar Torehkan Prestasi Nasional


JAKARTA – Prestasi gemilang kembali diraih jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., M.H., Ditlantas Polda Sumbar sukses menorehkan prestasi tingkat nasional dengan meraih Juara III Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terbaik Tahun 2025 Zona B.

Penghargaan bergengsi ini diberikan dalam kegiatan Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Kinerja PNBP di Lingkungan Korlantas Polri, di Jakarta, baru-baru ini.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata dedikasi dan komitmen Ditlantas Polda Sumbar dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas tinggi. Di bawah arahan Kombes Pol Reza, seluruh jajaran Ditlantas terus berinovasi demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Ditlantas Polda Sumbar. Kami bekerja bersama, berkomitmen untuk terus berbenah agar pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujar Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq usai menerima penghargaan.

Profesional dan Berinovasi di Tengah Tantangan

Kinerja Ditlantas Polda Sumbar dinilai unggul di berbagai aspek, mulai dari efisiensi pengelolaan administrasi SIM dan BPKB, peningkatan penerimaan PNBP yang akuntabel, hingga pengembangan layanan digital yang memudahkan masyarakat.

Dengan gaya kepemimpinan yang tegas namun humanis, Kombes Reza berhasil menciptakan budaya kerja yang disiplin dan berorientasi pada hasil.

Prestasi ini juga menempatkan Polda Sumbar sejajar dengan Polda-Polda besar di Indonesia, menunjukkan bahwa provinsi dengan karakter geografis beragam seperti Sumatera Barat mampu berinovasi dan bersaing di level nasional.

Kami tidak berhenti di sini. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh anggota untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan menjaga integritas. Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari transformasi pelayanan Ditlantas,” tegas Kombes Reza.

Kepemimpinan Visioner, Dorong Semangat Personel

Kombes Pol Reza dikenal luas sebagai sosok pemimpin yang visioner dan inspiratif. Ia mendorong personelnya untuk aktif berinovasi, berpikir solutif, dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Transformasi digital yang diterapkan di jajaran Ditlantas Sumbar kini terbukti efektif meningkatkan kecepatan layanan sekaligus menekan potensi kesalahan administrasi.

Tak hanya fokus pada capaian angka, Kombes Reza juga menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan dan semangat kerja anggota, memastikan setiap personel memiliki motivasi dan kebanggaan dalam melayani masyarakat.

Apresiasi dan Harapan

Penghargaan ini bukan hanya simbol prestasi, tetapi juga bentuk pengakuan atas kinerja nyata jajaran Ditlantas Polda Sumbar di bawah komando Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq.

Dengan semangat kerja kolektif dan komitmen pada integritas, Ditlantas Polda Sumbar semakin mempertegas posisinya sebagai salah satu satuan kerja lalu lintas terbaik di Indonesia.

Prestasi ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Polri bahwa pelayanan publik yang profesional, modern, dan humanis akan selalu mendapat tempat di hati masyarakat.

Senin, 13 Oktober 2025

Arahan Tegas Kapolres Pasbar Berbuah Hasil, Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu dan Sita 60 Paket


PASAMAN BARAT, SUMBAR | Komitmen Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Di bawah arahannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman.

Operasi yang berlangsung Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB itu berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (46), warga Jorong Rimbo Janduang, yang diduga kuat sebagai pengedar aktif sabu di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 60 paket kecil sabu-sabu siap edar, bersama sejumlah barang bukti pendukung lain.

Arahan Kapolres: Tindak Tegas, Tanpa Kompromi

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi intensif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi Pasaman Barat dengan narkoba. Tindakan tegas akan terus dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Iptu Andhika yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Keberhasilan ini adalah bukti kerja keras tim dan dukungan masyarakat yang tidak tinggal diam. Sinergi ini harus terus dijaga,” ujar Kapolres.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Rimbo Janduang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, lalu menuju ke rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku MH tak berkutik dan mengakui barang haram itu miliknya,” jelas Andhika.

MH mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E, warga Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang. Namun, saat pengembangan dilakukan, pelaku E belum berhasil ditemukan.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari hasil penggeledahan di rumah MH, polisi menyita barang bukti berupa:

60 paket sabu-sabu dalam plastik bening,

1 unit handphone Vivo warna biru,

uang tunai Rp150.000,

serta beberapa alat hisap seperti pipet, jarum, dan mancis.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang menelusuri jaringan pemasok sabu yang terhubung ke wilayah lain di Pasaman Barat.

Dasar Hukum

Tindakan MH jelas melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Komitmen Polres Pasbar: Berantas Narkoba Hingga Akar

Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat terus menggelar operasi berkelanjutan dalam rangka pemberantasan narkoba. Berbagai program pencegahan juga digencarkan, termasuk sosialisasi di sekolah dan nagari.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga masa depan anak-anak kita. Kami ingin Pasaman Barat menjadi wilayah bebas narkoba,” tutup Kapolres dengan tegas.


Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi