Lanal Nunukan Koarmada II Gagalkan Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan Karang Unarang - WASPADA NEWS

Minggu, 11 Mei 2025

Lanal Nunukan Koarmada II Gagalkan Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan Karang Unarang

TNI AL. Koarmada II. 11 Mei 2025 | TNI AL melalui Lanal Nunukan yang berada di bawah jajaran Koarmada II, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11.500 gram di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli dan pengamanan laut yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Satgas TNI AL di Nunukan. Hal ini terungkap dalam  Press release atas penggagalan penyelundupan tersebut  yang digelar pada hari Minggu (11/5) di Mako Lanal Nunukan.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr.Opsla, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi awal yang mengindikasikan akan adanya penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia ke Tarakan melalui jalur laut Karang Unarang.

Pada pukul 20.15 WITA, tim patroli mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan yang kemudian melarikan diri ke arah Tawau. Setelah dilakukan pengejaran dan 16 kali tembakan peringatan, speedboat tersebut berhasil dihentikan pada pukul 21.40 WITA.

*Namun tidak ditemukan barang bukti di atas kapal. Kedua pelaku sempat membuang alat komunikasi mereka ke laut saat pengejaran berlangsung,” ungkap Danlanal Nunukan.

Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA, sebuah speedboat dari wilayah Malaysia terlihat membuang paket mencurigakan di perairan Indonesia sebelum melarikan diri kembali ke wilayah Malaysia. Barang tersebut kemudian ditemukan di titik koordinat 04°00′58″U – 118°04′47″T, berupa 11 bungkus teh Cina yang diduga berisi Sabu.

Setelah diamankan ke Posal Sei Pancang dan dilakukan pemeriksaan, terkonfirmasi bahwa kedua pelaku yang berinisial K(29) dan A(25), adalah kurir narkoba yang menggunakan metode dead drop, yakni meletakkan barang di titik tertentu di laut berdasarkan koordinat yang telah ditentukan.

Kedua tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa dengan jalur, pola, dan penerima yang sama, dengan imbalan keduanya sebesar Rp 20 juta per kali pengiriman. Kerugian negara akibat narkoba ini diperkirakan mencapai Rp 17,25 miliar. “Jika dikonversi, sabu sebanyak itu berpotensi merusak kehidupan 138.000 warga Indonesia, ”jelas Danlanal Nunukan. 

Saat ini barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mako Lanal Nunukan untuk pendalaman lebih lanjut serta pemetaan pola jaringan penyelundupan narkoba di perbatasan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses hukum.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi kuat antara TNI AL dan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan dari ancaman narkoba. 

(Pen/2).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda