Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Tegas Berantas Tambang Emas Ilegal, Libatkan Drone Pantau Kawasan Rawan PETI - WASPADA NEWS

Jumat, 31 Oktober 2025

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Tegas Berantas Tambang Emas Ilegal, Libatkan Drone Pantau Kawasan Rawan PETI


PASAMAN BARAT | Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Pasaman Barat. Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat

Menanggapi hal itu, Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., terus menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas aktivitas PETI secara menyeluruh, baik melalui pendekatan hukum maupun edukatif.

Pada Kamis (30/10/2025), jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K. melaksanakan sosialisasi dan patroli terpadu di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Dalam kegiatan ini, tim tidak hanya menyisir lokasi di darat, tetapi juga menggunakan drone untuk memantau dari udara, memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas PETI aktif maupun alat berat jenis excavator. Namun, petugas menemukan pondok bekas pekerja dan lubang-lubang galian lama, tanda bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.

Kapolres: “Kami Tidak Akan Diam!”

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan, operasi tersebut adalah bagian dari komitmen nyata Polres Pasbar untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kami tidak ingin kegiatan ilegal seperti PETI terus berlanjut dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum secara rutin,” ujar Kapolres.

Selain tindakan tegas, Kapolres juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat sekitar. Polres memberikan sosialisasi tentang bahaya PETI terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial, serta mengajak masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan tersebut.

Libatkan Pemerintah, Tokoh Adat, dan Masyarakat Nagari

AKBP Agung menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memerangi aktivitas PETI.

Kami butuh dukungan semua pihak — dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat nagari. Hanya dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita bisa menjaga alam Pasbar untuk generasi mendatang,” tegasnya

Langkah Polres Pasaman Barat ini juga menjadi bentuk implementasi nyata Polri dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, di mana penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga pembinaan moral dan kesadaran ekologis

Landasan Hukum: Sanksi Berat untuk Penambang Ilegal

Sebagai catatan, kegiatan PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).

Dalam Pasal 158 disebutkan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Menjaga Alam Pasbar untuk Generasi Mendatang

Melalui operasi terpadu, sosialisasi, dan pemantauan teknologi drone, Polres Pasaman Barat membuktikan keseriusannya menjaga alam dari kerusakan akibat tambang ilegal.

Dengan pendekatan humanis namun tegas, Kapolres AKBP Agung Tribawanto ingin memastikan Pasaman Barat tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan lestari.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda