Pasaman Barat – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbukitan terpencil Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari (30/10), polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33) yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan di aliran Sungai Batang Pasaman, Nagari Sinuruik.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menjaga kelestarian lingkungan.
Kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang berani merusak lingkungan dan mengeruk kekayaan alam tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi alam dan masyarakatnya,” ujar Kapolres di Simpang Empat, Jumat (31/10).
Medan Sulit di Tengah Hutan Talamau
Operasi yang dipimpin oleh Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, dimulai Rabu (29/10) pukul 02.30 WIB.
Tim gabungan berjalan kaki sejauh belasan kilometer menembus medan terjal dan licin menuju Muara Mangkisek, lokasi yang diduga kuat menjadi titik aktivitas PETI.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pelaku tengah mengoperasikan peralatan tradisional di tepi sungai. Di sekitar lokasi juga ditemukan satu unit alat berat excavator merek Hitachi warna oranye yang diduga digunakan untuk menggali material dari dasar sungai.
Lokasi tersebut sangat sulit diakses kendaraan roda empat. Namun tim berhasil mencapai titik operasi berkat koordinasi dan kesiapan personel,” kata Kapolres.
Barang Bukti dan Proses Evakuasi Alat Berat
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet penyaring emas warna hijau, alat dulang kayu, serta satu sachet kecil pasir berbutir emas.
Sementara itu, alat berat excavator yang ditemukan masih dalam proses evakuasi mengingat medan yang curam dan jauh dari jalan utama.
Kapolres memastikan bahwa alat berat tersebut akan dibawa ke Mapolres Pasaman Barat sebagai barang bukti utama. Polisi juga melakukan pemusnahan pondok dan peralatan penyaring di lokasi guna mencegah aktivitas serupa terulang.
Dampak Serius Aktivitas PETI
Kapolres Agung menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Setiap musim hujan, wilayah sekitar tambang kerap terancam banjir bandang akibat penggundulan hutan dan penggalian tanah tanpa kendali,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Pasaman Barat bersama Pemerintah Kabupaten dan masyarakat akan memperkuat koordinasi serta patroli bersama untuk mencegah aktivitas tambang ilegal di wilayah itu.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Dua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal atau penyedia alat berat.
Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kami akan menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak tertentu di balik aktivitas tersebut,” tegas Kapolres.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas tambang ilegal.
Kepatuhan terhadap hukum adalah wujud cinta terhadap lingkungan dan masa depan anak cucu kita. Alam harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa izin,” ujarnya.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Sebagai upaya pencegahan, Polres Pasaman Barat akan memperkuat kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum aktivitas PETI.
Kapolres berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan praktik tambang ilegal di wilayah itu.
Kami bekerja tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga masa depan bumi Pasaman Barat,” tutup AKBP Agung Tribawanto.
